
Harianpagi Kediri,– Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kediri. Tepatnya di Dusun Joho, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, praktik haram tersebut terpantau berjalan lancar tanpa hambatan, Senin (26/08/2025).
Arena judi terlihat ramai, dengan puluhan hingga ratusan kendaraan roda dua terparkir di sekitar pemukiman warga mengindikasikan tingginya frekuensi pengunjung dan pelaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena judi tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial TRS, dengan dukungan atau “back up” dari pihak tertentu sehingga bisa berjalan bebas tanpa gangguan. Sementara itu, aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Kediri terkesan bungkam padahal hukum sudah jelas mengatur soal pelarangan perjudian.
KUHP Pasal 303 “Barang siapa tanpa mendapat izin mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.”
KUHP Pasal 303 ayat 2: “Barang siapa turut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 10 juta.”
Seorang warga menyampaikan, “Perjudian ini sudah lama beroperasi dan tidak pernah ada penindakan. Sepertinya memang ada yang membekingi, orang kuat.”
Keresahan tersebut diperkuat oleh laporan media regional dan blog investigatif yang mencatat peningkatan titik judi meski beberapa telah digerebek namun secara keseluruhan, penindakan belum bersifat sistemik atau menyasar oknum pelindung.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, baik Polres Kediri maupun Polda Jawa Timur, untuk melakukan operasi berskala dan transparan. Tanpa tindakan tegas, persepsi bahwa perjudian bisa “kebal hukum” hanya akan semakin berkembang, merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. (Rd-Selker)





