
Harianpagi Ponorogo,- Di tengah sorotan tajam terhadap penegakan hukum dan isu keberlanjutan lingkungan, aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih berjalan tanpa hambatan. Meski telah berkali-kali diberitakan oleh sejumlah media, operasi tambang ini tetap berlangsung seolah-olah tidak tersentuh hukum. Fakta ini terpantau kembali pada Selasa (13/05/2025), menimbulkan kecurigaan adanya kekuatan besar di balik keberlangsungan aktivitas tersebut.
Seorang penjaga portal di pintu keluar tambang mengungkapkan bahwa praktik ini bukan sekadar bisnis kecil-kecilan, melainkan diduga dijalankan oleh jaringan kuat dengan sosok berinisial WST sebagai aktor utamanya.
“Sudah lama jalan, Mas. Ada yang pegang di atas. Aman-aman saja,” ujar penjaga tersebut dengan nada percaya diri.
Pernyataan ini seakan memperkuat dugaan bahwa tambang tersebut mendapat perlindungan dari pihak-pihak berpengaruh, yang membuat hukum tak berkutik.
Masyarakat kini mempertanyakan integritas aparat penegak hukum. Tambang diduga ilegal yang beroperasi secara terbuka, tanpa tindakan tegas dari pihak kepolisian, menimbulkan tanda tanya besar: apakah ada pembiaran sistematis? Atau justru ada kepentingan tersembunyi yang bermain?
Ketika hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah, keadilan sejatinya telah kehilangan makna.
SR, salah satu warga Desa Nglewan, menyuarakan kegelisahannya:
“Kami ini warga kecil. Kalau desa rusak, yang kena dampaknya ya kami sendiri. Kalau hukum hanya diam, bagaimana nasib kami ke depan?”
Menurut SR, hukum seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan. Ia khawatir bila situasi ini terus dibiarkan, masyarakat akan benar-benar kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang selama ini dianggap sebagai pelindung mereka.
Ancaman Nyata Terhadap Lingkungan
Dampak dari tambang galian C bukanlah isapan jempol. Aktivitas penggalian yang intensif berpotensi merusak struktur tanah, mencemari aliran air, dan meningkatkan risiko bencana longsor — terlebih di musim penghujan. Selain itu, debu dari kendaraan tambang serta kebisingan menjadi gangguan nyata bagi warga sekitar.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pihak Polres Ponorogo. Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi juga belum mendapat jawaban resmi.
Publik Menuntut Transparansi dan Ketegasan
Masyarakat Ponorogo, dan publik pada umumnya, kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian. Jika benar ada permainan di balik aktivitas tambang ini, maka Kapolda Jawa Timur bahkan Kapolri layak turun tangan. Tidak cukup hanya diam, sebab pembiaran terhadap praktik ilegal berarti menggadaikan masa depan lingkungan dan kepercayaan publik.
Penegakan hukum bukan sekadar slogan. Ia harus hadir di tengah masyarakat, memberi rasa aman dan keadilan yang nyata, bukan hanya untuk segelintir orang yang memiliki kekuasaan atau uang.
Tambang ilegal harus dihentikan. Jika tidak, maka yang digali bukan hanya tanah, tapi juga martabat hukum itu sendiri. (Rd82)