Arena Sabung Ayam di Ponorogo Marak, Polisi Diam Seakan Hukum Bisa Dibeli

Harianpagi Ponorogo,- Arena perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, kembali jadi sorotan publik. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung terbuka di tengah pemukiman warga. Halaman lokasi terlihat padat dengan sepeda motor dan mobil berpelat AE hingga W, menandakan ramainya pengunjung dari berbagai daerah. Kamis (21/08/2025).

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, baik Polres Ponorogo maupun Polda Jatim belum terlihat melakukan tindakan tegas.

Lebih mencengangkan, awak media juga mendapati kehadiran seorang oknum anggota Babinsa di lokasi. Alih-alih menertibkan, kehadiran aparat tersebut justru memunculkan dugaan kuat adanya “back up” terhadap praktik haram ini. Jika benar, hal ini jelas mencederai marwah institusi Polri.

Seorang warga dengan penuh rasa takut menyampaikan keresahannya.

“Sepertinya ada oknum yang ikut melindungi. Kami tidak berani terbuka, karena kalau bicara terang-terangan bisa jadi sasaran teror,” ujarnya dengan nada tegas namun menolak didokumentasikan demi keselamatan keluarganya.

Pembiaran ini dinilai publik sebagai bentuk nyata lemahnya penegakan hukum. Masyarakat menilai institusi kepolisian di Ponorogo seakan menutup mata, hingga mencoreng citra dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Perlu diketahui, praktik sabung ayam termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain.

Pasal 303 KUHP. Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP. Setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Dengan demikian, maraknya praktik sabung ayam di Desa Serangan jelas masuk dalam ranah pidana. Jika benar ada oknum aparat yang melindungi, maka bukan hanya pemain dan bandar yang harus diproses hukum, melainkan juga aparat yang terbukti melakukan pembiaran atau bekingan.

Masyarakat menuntut Kapolda Jawa Timur segera mengambil langkah tegas: bukan hanya memberantas pemain dan bandar, tetapi juga mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat.

(Rd82/Selker)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *