Dugaan Backing Kuat di Balik Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kediri

Harianpagi Kediri,– Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu kembali menjadi sorotan publik. Di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sebuah arena judi yang diduga dikelola oleh pria berinisial TPG berjalan mulus tanpa hambatan. Anehnya, meski sudah lama beroperasi, hingga kini tak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Pantauan di lapangan menunjukkan suasana arena begitu hidup. Puluhan motor dan mobil berjejer di sekitar lokasi, menandakan ramainya transaksi taruhan yang berlangsung. Arena ini berdiri di lahan persawahan, namun posisinya dekat dengan pemukiman warga, sehingga menimbulkan keresahan.

“Jujur saja, kami sangat terganggu. Tapi bicara terlalu jauh bisa bahaya. Lebih baik diam,” kata seorang warga, Sabtu (23/08/2025).

Pernyataan senada diungkap warga lain, yang menilai ada kejanggalan dalam pembiaran ini.

“Kalau aparat serius, tidak mungkin judi sebesar itu dibiarkan,” ujarnya.

Fenomena ini memunculkan dugaan adanya backing dari oknum tertentu. Pola yang kerap terjadi dalam bisnis judi ilegal adalah adanya “setoran rutin” dari pengelola kepada pihak tertentu agar arena tetap aman. Mekanisme ini membuat praktik perjudian seolah kebal hukum meski jelas-jelas melanggar.

Bisnis judi sabung ayam tidak hanya melibatkan penyelenggara dan pemain, tetapi juga jaringan bandar, penyedia lokasi, hingga penjaga keamanan yang mengatur alur masuknya pengunjung. Dengan perputaran uang yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap pekan, wajar jika ada pihak yang “berkepentingan” untuk melindunginya.

Padahal, aturan hukum sudah jelas.
Pasal 303 KUHP: mengancam pelaku perjudian dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: menegaskan segala bentuk judi adalah tindak pidana tanpa terkecuali.

Ironisnya, keberadaan arena sabung ayam ini justru menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dikesampingkan ketika ada kepentingan tertentu.

Situasi ini menciptakan persepsi negatif terhadap kinerja aparat kepolisian. Warga yang resah berharap Polda Jawa Timur turun langsung menutup arena, mengusut aktor-aktor di balik bisnis judi, sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik serupa di wilayah lain.

Bagi masyarakat, harapannya sederhana: lingkungan yang aman, bersih dari praktik perjudian, dan aparat yang benar-benar berdiri di pihak rakyat, bukan di pihak bandar. (Rd/SELKER,)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *