
Tulungagung, – Warung kopi Ajuma Sarseng yang terletak di Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, kembali menjadi sorotan tajam publik. Tempat yang sejatinya berfungsi sebagai warung kopi biasa ini diduga kuat menjadi lokasi penjualan dan konsumsi minuman keras (miras) jenis arak Bali, khususnya di kalangan anak muda.
Warung tersebut diketahui dikelola oleh seseorang berinisial SNY, yang kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena usahanya diduga melanggar hukum dengan menjual miras secara bebas.
Tempat ini bukanlah lokasi baru bagi para pecinta miras. Sudah menjadi rahasia umum di kalangan pemuda Tulungagung bahwa warung Ajuma Sarseng merupakan tempat jual beli dan konsumsi arak Bali secara terbuka. Bahkan dari pantauan awak media hari ini, Sabtu (24/05/25), warung tampak sangat ramai, dipadati oleh puluhan pengunjung, sebagian besar anak muda, yang tampak leluasa menikmati miras di lokasi tanpa hambatan.
Penjualan miras tanpa izin melanggar hukum, terutama jika melanggar Perda setempat seperti di Tulungagung.
Namun, Pasal 204 KUHP hanya berlaku jika miras tersebut berbahaya secara kimiawi dan membahayakan nyawa secara nyata.
Sanksi pidana seperti 2 tahun penjara atau denda Rp 200 juta tidak berasal dari Perpres 74/2013, melainkan mungkin dari Perda atau undang-undang lain seperti Perlindungan Konsumen atau UU Pangan, jika ada pelanggaran berat.
Masyarakat mendesak agar Polres Tulungagung segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap warung kopi Ajuma Sarseng. Jika dalam waktu dekat tidak ada upaya konkret dari aparat, muncul dugaan apakah ada pembiaran atau bahkan penerimaan upeti dari pihak-pihak tertentu.
Desakan juga disampaikan kepada Polda Jawa Timur agar turut serta melakukan razia dan penegakan hukum secara menyeluruh di wilayah Tulungagung, khususnya terhadap peredaran miras yang makin marak dan meresahkan.
Aktivitas ilegal ini kerap berlangsung pada malam hari, terutama saat akhir pekan tiba. Puluhan anak muda berkumpul di tempat tersebut untuk membeli maupun mengonsumsi arak Bali secara langsung di lokasi.
Peredaran miras ilegal seperti ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi bangsa. Ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar tidak terjadi pembiaran yang bisa menjadi preseden buruk di wilayah lainnya. (Red)




