Sabung Ayam dan Dadu Kopyok di Watulimo, Antara Hukum yang Mandul dan Dugaan Setoran ke Oknum

Harianpagi Trenggalek,- Praktik perjudian terbuka di Desa Tasik Madu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, terus berlangsung tanpa henti. Hampir setiap hari, kerumunan berkumpul di sebuah arena semi permanen yang dikenal warga sebagai “kalangan.” Di sinilah sabung ayam dan dadu Kopyok digelar secara terang-terangan dan seolah hukum tak pernah singgah di tempat itu.

Meski beberapa media lokal telah menyorot kegiatan ini dan aparat Polsek Watulimo sempat membubarkan serta membakar arena tersebut, satu hal tetap menjadi pertanyaan publik, mengapa tidak satu pun pelaku dijadikan tersangka.

Bacaan Lainnya

Nama Saijo bukan asing di telinga warga. Ia dikenal sebagai pemilik kalangan dan sekaligus bandar dadu yang mengatur seluruh jalannya perjudian. Menurut warga, Saijo bertindak leluasa, bahkan terkesan tak tersentuh hukum. Banyak yang menduga, kekebalan ini bukan tanpa sebab.

“Kalau tidak ada yang melindungi, mustahil perjudian bisa jalan terus tiap minggu begini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan pun mengarah ke oknum aparat di Polres Trenggalek. Warga meyakini ada aliran “setoran” rutin yang membuat penegakan hukum hanya sebatas formalitas. Pembakaran arena dan pembubaran kerumunan hanya jadi tontonan seremonial, bukan tindakan hukum yang serius.

Kegiatan ini bukanlah perjudian kelas kecil. Setiap Kamis hingga Minggu, taruhan yang dipasang bisa mencapai jutaan rupiah. Kalangan itu tak hanya jadi tempat berjudi, tapi juga magnet kerumunan dan potensi konflik.

Anak-anak melihat langsung proses perjudian. Lingkungan menjadi gaduh. Keresahan warga kian membuncah, namun suara mereka seperti dilempar ke ruang hampa.

Undang-undang sebenarnya tegas. Pasal 303 KUHP menyebut bahwa siapa pun yang menyelenggarakan atau terlibat dalam perjudian dapat dipidana hingga 10 tahun penjara. Bandar bahkan bisa dikenai hukuman lebih berat. Sementara aparat yang mengetahui namun membiarkan, bisa dikategorikan melakukan pembiaran atau bahkan penyalahgunaan wewenang.

Lalu di mana keberanian dan integritas penegak hukum saat masyarakat sudah bersuara dan media sudah memberitakan.

Perjudian jenis sabung ayam dan dadu kopyok di Watulimo bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah ujian terbuka bagi integritas Polres Trenggalek. Masyarakat kini menanti: apakah hukum benar-benar masih hidup, atau sudah tunduk pada kuasa dan uang.

Apakah Saijo akan terus jadi simbol kekebalan hukum di desa itu. Atau justru, akhirnya aparat berani bertindak tanpa pandang bulu.

Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, maka wajar bila masyarakat menganggap bahwa hukum di Watulimo bukan milik rakyat, tapi milik mereka yang bisa membayar untuk kebal. (Rd-82)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *