
Harianpagi Surabaya – Pekerjaan proyek pembangunan di Jalan Dukuh Bulak Banteng Suropati 3, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, menuai sorotan tajam. Hampir sepekan berjalan, proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya ini diduga sarat masalah, mulai dari papan nama proyek yang tidak jelas hingga lemahnya pengawasan di lapangan.
Investigasi di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan teknis. Pemasangan U-ditch dilakukan dengan cara tidak sesuai standar: bagian bawah hanya diganjal batu bekas galian tanpa adanya lapisan sirtu (pasir batu) sebagai dasar pondasi. Lebih parah, pemasangan dilakukan meski terdapat genangan air tanpa adanya dewatering (penyedotan air), yang berisiko terhadap kekuatan dan kualitas bangunan.
Selain itu, di area kerja tidak ditemukan pemasangan garis pengaman. Para pekerja pun tampak bekerja tanpa alat pelindung diri (APD), sebuah kondisi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.

“Pemasangan U-ditch seharusnya pakai dasar sirtu dan dilakukan dewatering dulu kalau ada genangan air. Tapi di sini hanya diganjal batu bekas galian, tetap dipasang meski ada air. Ini jelas tidak sesuai standar dan bisa cepat rusak,” ungkap seorang warga yang memperhatikan langsung proses pekerjaan.
Salah satu persoalan mendasar yang menimbulkan ketidakpercayaan publik adalah papan nama proyek yang terpasang dengan keterangan tidak jelas. Seorang warga sekitar menilai bahwa papan nama seharusnya memuat informasi detail, mulai dari nama proyek, nilai anggaran, pelaksana, hingga konsultan pengawas. Namun, kenyataannya informasi yang ditampilkan tidak lengkap sehingga menimbulkan asumsi negatif di masyarakat.
“Kami sebagai warga bingung, papan nama proyeknya tidak jelas. Harusnya ada keterbukaan soal anggaran dan siapa pelaksananya. Kalau dibiarkan begini, masyarakat jadi curiga dan tidak percaya pada proyek pemerintah,” ujar salah satu warga Dukuh Bulak Banteng yang ditemui di lokasi.
Warga juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi yang tertera, yakni saluran dengan lebar 4 meter dan ukuran 60/80 dengan cover dua sisi, dibandingkan kondisi nyata di lapangan.
Ketidakjelasan papan nama proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kebijakan dan kegiatan pemerintah, termasuk proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.
Minimnya pengawasan konsultan lapangan semakin memperburuk kondisi. Tanpa pengawasan ketat, pelaksanaan proyek rawan menyimpang dari desain awal, kualitas konstruksi dipertanyakan, serta membuka peluang terjadinya kerugian keuangan negara.
Praktik kerja tanpa standar keselamatan, lemahnya pengawasan, serta minim transparansi bukan hanya merugikan masyarakat dari sisi kualitas infrastruktur, tetapi juga membahayakan keselamatan pekerja maupun pengguna jalan di sekitar lokasi.
Proyek publik seharusnya dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat. Papan nama yang jelas bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
Temuan di Dukuh Bulak Banteng Suropati 3 ini seharusnya menjadi peringatan bagi DSDABM Kota Surabaya untuk memperketat kontrol, memastikan konsultan pengawas hadir, serta menjamin pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis. Tanpa itu, proyek rawan menjadi ladang pemborosan dan membahayakan publik. (Rd-82)





