Perjudian Liar Resahkan Warga Sidoarjo, Sabung Ayam dan Judi Dadu Beroperasi Terang-Terangan, Aparat Diduga Tutup Mata!!!

Harianpagi Sidoarjo,– Warga Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dibuat resah oleh aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu yang kian marak dan berlangsung tanpa upaya penertiban. Ironisnya, praktik ilegal ini digelar secara terbuka, seolah mendapat restu dari pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum.

Lokasi perjudian tersebut berada di lahan semi permanen milik seorang pria bernama Darto, yang diduga kuat menjadi pengelola sekaligus operator dari seluruh kegiatan haram itu. Menurut penelusuran tim kami, kegiatan ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan terus tumbuh, melibatkan para pemain dari dalam maupun luar Sidoarjo.

“Sudah sering, Pak. Tiap akhir pekan makin ramai. Kami warga sudah resah, tapi aparat seperti tutup mata,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Praktik perjudian dilakukan hampir setiap akhir pekan dan hari-hari besar. Aktivitas dimulai sejak pagi hingga sore, lengkap dengan sistem penjagaan tak resmi di pintu masuk. Puluhan kendaraan roda dua dan empat kerap terparkir di sekitar area, mengindikasikan skala operasi yang tidak main-main.

Darto disebut-sebut sebagai aktor utama di balik kegiatan ini. Dari informasi yang dihimpun, terdapat dugaan kuat bahwa aktivitas ini dilindungi oleh oknum tertentu yang membuat aparat penegak hukum tak bergeming. Hingga kini, Polresta Sidoarjo belum melakukan tindakan nyata di lapangan, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, keberadaan arena perjudian ini menciptakan efek domino di masyarakat. Warga melaporkan meningkatnya keresahan sosial, gangguan keamanan lingkungan, serta penurunan moral, terutama di kalangan remaja.

“Anak-anak jadi tahu dan penasaran. Ini berbahaya sekali kalau dibiarkan terus,” keluh seorang ibu rumah tangga yang tinggal tidak jauh dari lokasi perjudian.

Masyarakat berharap agar Kapolresta Sidoarjo segera turun tangan untuk membongkar jaringan ini, menangkap pelaku, dan memutus dugaan aliran uang yang melibatkan oknum tertentu. Mereka juga mendesak Polda Jatim menunjukkan komitmen sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni memberantas semua bentuk perjudian – konvensional maupun daring, hingga ke akar-akarnya.

Kegiatan ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Dalam struktur hukum yang berlaku, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP bila terbukti turut serta atau membantu.

Namun, semua itu hanya akan jadi pasal di atas kertas jika aparat tidak bertindak. (Rd-82)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *