Indikasi Kejahatan Energi, Gudang Misterius di Mojokerto Diduga Timbun Solar Subsidi

Harianpagi Mojokerto,- Sebuah gudang tertutup yang berada di Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang masuk wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, disorot setelah tim investigasi media menemukan sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Gudang tersebut tampak mencurigakan karena selalu dalam kondisi tertutup rapat, baik siang maupun malam hari. Dari luar, bangunan berwarna hitam itu terlihat seperti gudang kosong tanpa aktivitas. Namun kondisi tersebut diduga hanya sebagai modus kamuflase untuk mengelabuhi pengawasan aparat maupun masyarakat sekitar.

Temuan ini bermula saat tim investigasi melintas di lokasi pada Sabtu (14/12/2025). Saat itu, awak media tidak sengaja mendapati adanya aktivitas di balik pintu gerbang gudang yang tertutup.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah mobil Toyota Alphard yang diduga milik pemilik atau pengelola gudang, serta truk tangki Fuso berwarna biru-putih berpelat nomor B, masuk ke area gudang. Keberadaan kendaraan tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat gudang tersebut tidak mencantumkan papan nama usaha maupun informasi legalitas kegiatan.

Tak hanya itu, awak media juga mencium bau menyengat khas solar di sekitar lokasi gudang, dengan radius sekitar 50 hinqgga 100 meter, yang semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas penyimpanan BBM di dalam gudang tersebut.

Saat dikonfirmasi, seorang penjaga gudang mengaku tidak mengetahui secara rinci aktivitas di dalam bangunan tersebut. Ia hanya menyebut bahwa gudang tersebut milik seorang importir yang berkantor di Jakarta, tanpa dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun keterangan resmi terkait jenis usaha yang dijalankan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah gudang tersebut memiliki izin resmi penyimpanan dan niaga BBM, khususnya solar bersubsidi yang pengelolaannya berada di bawah pengawasan ketat negara.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas penimbunan solar subsidi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius di sektor energi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi merupakan tindak pidana.

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 huruf b UU Migas juga mengatur ancaman penjara maksimal 4 (empat) tahun dan denda hingga Rp. 40 miliar bagi pihak yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

Tak hanya berdampak pada kerugian negara, dugaan penimbunan solar subsidi juga berpotensi mengganggu keadilan distribusi energi, sebab BBM subsidi sejatinya dialokasikan untuk masyarakat kecil dan sektor usaha tertentu. Penyelewengan dalam bentuk penimbunan dapat memicu kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat bawah.

Selain aspek pidana ekonomi, penyimpanan BBM dalam jumlah besar di kawasan permukiman tanpa standar keselamatan yang jelas juga berpotensi menimbulkan ancaman keselamatan warga, termasuk risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan. Aktivitas keluar-masuk truk besar di jalan perkampungan pun dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan legalitas gudang, izin usaha, asal-usul BBM, serta dokumen pengangkutan. Langkah tegas dinilai penting guna memastikan tidak terjadinya praktik penyelewengan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Media Harianpagi.co.id, akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna mengungkap fakta secara berimbang dan transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *