Diduga Oplos Solar Subsidi, Transportir BBM PT. KEI Disorot, Negara Dirugikan, Masyarakat Terancam

Harianpagi Mojokerto – Aktivitas transportir BBM non subsidi milik PT. KEI kembali menjadi sorotan setelah dugaan pengoplosan solar subsidi dan non subsidi terkuak. Kasus ini berawal dari distribusi Minyak mentah yang diambil dari Bojonegoro dan dikirim ke UD. Makmur Abadi di Jatirejo, Mojokerto, yang ternyata diduga kuat ter oplos dengan solar subsidi, sebuah pelanggaran serius terhadap regulasi niaga migas.

Tim investigasi Harianpagi.co.id. menyatakan mereka telah mengantongi bukti video dan data pendukung terkait aktivitas ilegal ini. “Kami tidak hanya mengandalkan isu, tapi turun langsung membuntuti armada tangki hingga ke lokasi tujuan,” ujar salah satu tim investigasi.

Bacaan Lainnya

Dalam temuan di lapangan, tangki BBM bernopol AD 9775 F yang dikemudikan sopir berinisial AL diketahui mengangkut solar non subsidi atas perintah seseorang bernama Nyoman, yang diduga pemilik solar.

Masalah tidak berhenti di situ. Harianpagi.co.id., menyoroti pelanggaran Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap badan usaha pengangkut migas memenuhi syarat legalitas badan hukum, K3, serta dokumen lingkungan. Namun armada PT. KEI tidak memenuhi standar keselamatan, terbukti sopir dan kernet tidak menggunakan alat pelindung diri saat mengangkut muatan berbahaya.

Investigasi semakin menarik ketika armada tangki mogok di wilayah Samben, Lamongan. Sopir mengaku telah menghubungi atasannya, Nyoman. Kanit Polsek Samben datang, namun kemudian mundur setelah mendapat perintah dari Polres karena kasus ini telah menjadi atensi khusus.

Hal ini menimbulkan tanda tanya, apakah ada upaya penghentian proses penindakan atas dugaan penyimpangan distribusi BBM ini.

Tim investigasi juga mendapati alamat kantor PT. KEI tidak ditemukan pada situs resmi, memunculkan dugaan ketidakpatuhan administrasi dan potensi penghindaran kewajiban pajak (PPN dan PPh) oleh perusahaan ini.

“Hal ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan masyarakat yang menggunakan BBM oplosan,” tegas Sujiantoro, perwakilan tim investigasi.

Harianpagi co.id., mendesak Kementerian ESDM, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan pengoplosan dan pelanggaran distribusi BBM oleh PT. KEI.

Mereka juga mengingatkan seluruh pelaku usaha transportir BBM agar tidak bermain-main dengan distribusi energi, karena selain merugikan negara, penyimpangan seperti ini juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat luas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan distribusi energi tidak boleh kendur. BBM bukan sekadar komoditas niaga, tetapi menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan keuangan negara. Jika benar ada praktik oplosan dan pelanggaran administrasi oleh PT. KEI, penindakan tegas harus dilakukan agar kasus serupa tidak terus terulang di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. (Rudi/Candra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *