Harianpagi.co.id | Tulang Bawang – Penelusuran terhadap penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022–2023 di SD Negeri 01 Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, mengungkap keterangan penting saat dilakukan konfirmasi langsung oleh tim media di lingkungan sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah berinisial S bersama operator sekolah berinisial I.H menyampaikan keterangan kepada awak media yang mengarah pada pengakuan bahwa penyaluran dana PIP tahun 2022–2023 tidak sepenuhnya diterima oleh siswa penerima manfaat.
Keterangan tersebut menjadi perhatian serius, mengingat bantuan PIP merupakan program pemerintah yang seharusnya disalurkan secara utuh kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima, guna mendukung kebutuhan pendidikan mereka.
Pernyataan yang disampaikan saat konfirmasi langsung itu kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme penyaluran maupun pengelolaan dana bantuan pendidikan.
Program Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan bantuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi secara tertulis dari pihak sekolah untuk menjelaskan lebih lanjut keterangan yang telah disampaikan.
Media ini juga telah berupaya melakukan komunikasi lanjutan, namun belum mendapatkan tanggapan tambahan.
Apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya:
Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2021 tentang tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2021 tentang pengelolaan dana bantuan sosial.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang diharapkan dapat segera melakukan audit, penelusuran, serta menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran dana tersebut.
Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan terdapat indikasi pelanggaran, maka diharapkan Kejaksaan Republik Indonesia dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan disusun berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, setiap pihak memiliki hak jawab dan hak klarifikasi.
Oleh karena itu, media ini selalu membuka ruang dan waktu seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan atau terduga untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun bukti pendukung. Setiap bentuk klarifikasi yang disampaikan akan diterbitkan kembali sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Dengan adanya keterbukaan, pengawasan dari instansi terkait, serta tindak lanjut sesuai aturan, diharapkan penyaluran dana bantuan pendidikan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga hak siswa sebagai penerima manfaat benar-benar terpenuhi.(Riza)





