
Harianpagi Surabaya,- Proses rekrutmen tenaga pendidik di Vita School Surabaya, Jl. Arief Rahman Hakim 189–191, disorot setelah muncul dugaan bahwa seorang guru berinisial D (25) menggunakan Akta Baptis Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang diduga dipalsukan untuk melengkapi persyaratan lamaran. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pelamar dan lemahnya verifikasi dokumen di lingkungan sekolah.
Pembuatan dokumen tanpa melalui prosedur gerejawi yang sah. Bila benar demikian, maka dokumen baptis tersebut tidak memiliki legalitas dan termasuk kategori surat palsu.
Pemalsuan akta baptis, baik membuat maupun menggunakannya, adalah tindak pidana serius. Menurut Pasal 263 KUHP.
Ayat (1), Pembuat atau pemalsu surat dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.
Ayat (2), Pengguna surat palsu juga dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.
Dengan demikian, baik pelamar D maupun pihak pembuat dokumen dapat terjerat hukuman pidana jika terbukti terlibat.
Saat di Konfirmasi, Vita School Akui Tidak Tahu dan Akan Melapor ke Yayasan Pendidikan Dharma Vita.
Untuk memastikan temuan, wartawan mendatangi langsung pihak sekolah dan diterima oleh Susan, staf HRD.
Dalam pertemuan itu, Susan menegaskan “Tidak semua guru wajib Kristen. Ada yang beragama Islam dan Buddha. Kami tidak mewajibkan seluruh guru memiliki akta baptis.”
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan, Jika tidak wajib, mengapa ada pelamar yang sampai memalsukan akta baptis.
Terkait dugaan pemalsuan, Susan menyampaikan, “Kami akan melaporkan ke Yayasan Pendidikan Dharma Vita dan memanggil D untuk meng-crosscheck kebenarannya. Terima kasih sudah mengonfirmasi langsung.”
Pihak sekolah tampak terkejut dan mengaku baru mengetahui adanya dugaan tersebut.
Pemalsuan akta baptis tidak sekadar manipulasi dokumen. Tindakan ini berpotensi merusak integritas lembaga gereja, karena nama GBI dicatut untuk dokumen ilegal dan mencoreng institusi pendidikan, terutama sekolah yang mengutamakan nilai moral.
Investigasi ini akan berlanjut pada konfirmasi resmi ke Gereja Bethel Indonesia terkait keaslian akta baptis yang digunakan D, dan pelacakan lebih dalam terkait dugaan jaringan pembuatan akta baptis palsu.
Jika terbukti, kasus ini dapat segera masuk ranah pidana dan dilaporkan ke pihak berwajib.
Vita School kini dituntut bersikap transparan, tegas, dan proaktif untuk memastikan kasus ini tidak ditutup-tutupi dan tidak menghambat kepercayaan publik. (Rd82)