Diduga Praktik Judi Sabung Ayam Berlangsung Bebas, Aparat Penegak Hukum di Sedati Dipertanyakan

Harianpagi.co.id Sidoarjo,- Aktivitas judi sabung ayam yang diduga berlangsung di Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Praktik perjudian yang berada di wilayah hukum Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo itu disebut-sebut masih terus berjalan tanpa tersentuh penindakan hukum, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut seolah berlangsung secara terbuka dan terorganisir. Kerumunan pemain judi kerap terlihat datang dan pergi, namun hingga kini belum tampak adanya langkah penegakan hukum yang tegas dari aparat setempat.
Padahal, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap bentuk pelanggaran hukum. Namun, dalam kasus ini, masyarakat menilai adanya kesan pembiaran atau “tutup mata” terhadap praktik perjudian yang jelas dilarang undang-undang.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga telah lama berlangsung.
“Biasanya sudah telepon-teleponan dengan pihak polsek,” ujarnya singkat, menggunakan bahasa daerah, yang mengindikasikan adanya dugaan komunikasi sebelum kegiatan berlangsung.
Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi ini patut mendapat perhatian serius. Pasalnya, judi sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam regulasi tersebut, perjudian dengan taruhan uang atau barang diancam pidana penjara hingga 10 tahun. Ketentuan ini juga diperkuat dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana berat bagi pihak yang mengelola atau memfasilitasi perjudian.
Masyarakat pun mempertanyakan peran dan sikap Kapolsek Sedati, Iptu Masyita Dian Sugianto, S.H., M.H., terkait dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayah hukumnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai langkah penindakan ataupun klarifikasi atas dugaan tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak bersikap pasif dan segera bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Sudah jelas melanggar hukum, tapi seolah tidak ada pergerakan penindakan,” pungkas sumber tersebut.
Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Sedati maupun Polresta Sidoarjo guna memperoleh penjelasan resmi demi keberimbangan informasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *