
Harianpagi Blitar,- Dugaan praktik curang dalam distribusi BBM subsidi kembali mencuat, kali ini terjadi di SPBU 54.661.40 yang berlokasi di Jalan Raya Sidodadi, Kemloko, Garum, Kabupaten Blitar. Berdasarkan temuan lapangan dan informasi dari sumber internal, praktik penyalahgunaan Pertalite subsidi diduga kuat melibatkan oknum operator hingga pengawas SPBU, Jum’at (25/07/25).
Seorang pria berjaket biru tertangkap kamera mengisi BBM menggunakan motor tanpa pelat nomor. Tak hanya sekali, pelaku diketahui melakukan pengisian berulang kali dalam waktu singkat tanpa hambatan berarti. Hal ini langsung menimbulkan pertanyaan besar: di mana pengawasan dan tanggung jawab pihak SPBU.
Tak berhenti di SPBU, pengisian berulang itu diduga terhubung dengan praktik penimbunan. Sumber menyebut BBM subsidi dialirkan ke rumah warga dekat SPBU, di mana jeriken dan mobil pribadi turut serta dalam aksi pengambilan. Jika benar, ini menjadi indikasi kuat adanya jaringan distribusi ilegal di balik layar.
Lebih mencengangkan, sumber internal menyebut pengawas SPBU berinisial S turut “bermain mata”. Ia diduga membiarkan, bahkan mengarahkan jalannya praktik tersebut. Keterlibatan dua level personel SPBU, operator dan pengawas memperkuat dugaan bahwa penyalahgunaan ini sistematis dan bukan kejadian insidental.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak kejahatan.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. BBM subsidi seharusnya hanya untuk konsumen akhir, bukan untuk diperjualbelikan kembali atau ditimbun demi keuntungan pribadi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPBU 54.661.40 dan Pertamina belum memberikan pernyataan resmi. Awak media yang mencoba konfirmasi di lapangan pun hanya disambut dengan diam dan gerak-gerik menghindar.
Masyarakat berharap Pertamina dan aparat penegak hukum tidak menutup mata, dan segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya segelintir oknum dengan cara kotor yang mengorbankan hak masyarakat miskin terhadap subsidi energi. Bersambung,…(Rdi-02)





